A. Produk yang menggunakan Hak Cipta
RealMe
Realme (ditulis sebagai realme) adalah produsen smartphone yang berbasis di Shenzhen, Tiongkok. Merk realme didirikan pada 4 Mei 2018 oleh Sky Li, dengan beberapa anak muda lainnya yang berkecimpung di industri smartphone dari beragam negara.
Produk realme langsung mendapat pengakuan di dunia akan "Performa" dan "Desain" setelah peluncuran perdananya. Di Indonesia, dalam waktu setahun realme berhasil menjadi Top 10 smartphone brand di dunia pada Kuartal II 2019. realme juga memecahkan rekor penjualan di Lazada wilayah Asia Tenggara, dan menjadi merek No. 1 di kategori ponsel platform tersebut.
Saat ini, realme telah memasuki pasar lebih dari 18 negara seperti Tiongkok, India, Indonesia, Vietnam, Thailand, Malaysia, Pakistan, Mesir, dll. Pada Mei 2019, realme juga diluncurkan di kawasan Eropa. realme berkomitmen untuk menawarkan performa yang kuat, desain penuh gaya, after service yang berkualitas, dan mengeksplorasi lebih banyak inovasi terdepan untuk produk smartphone.
Realme menggunakan hak cipta dan hak patennya kepada produk – produknya. Mereka telah menerapkan hak patennya sejak 2018.
B. Pelanggaran UU ITE
Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
Contoh : Polisi Usut Penyebar Konten Porno di Situs Mirip baladacintarizieq. Hal ini terkait laporan dari masyarakat tentang adanya situs porno yang disisipkan di salah satu situs.
Ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan perbuatan sesuai dengan pasal 34 ayat 2 diatur di Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan ancaman ini tersangka bisa langsung ditahan oleh polisi.
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman pembunuhan pendiri PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu melalui pesan singkat (SMS) sebanyak enam kali oleh tersangka Anthon.
Unsur perbuatan yang dilarang :
Tersangka menakut-nakuti korban dengan cara mengancam akan membunuh Lukminto (pendiri PT. Sri Rejeki Isman Textile (Sritex)) melalui media elektronik berupa sms yang bersifat pribadi.
Ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan perbuatan sesuai dengan pasal 29 diatur di Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dengan ancaman ini tersangka bisa langsung ditahan oleh polisi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.realme.com/id/brand
https://www.tagar.id/hukuman-kurungan-penjara-di-uu-ite-nyata-bukan-maya
https://www.solopos.com/ancaman-pembunuhan-anthon-tersangka-kasus-ancaman-pembunuhan-lukminto-398186
Magdalena, Merry. UU ITE: Don't be the Next Victim!. Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Dengan SOpan, No Sara
Jangan Kasih Link Aktif
>>>>Semoga Bermanfaat<<<<